Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan intemasionar.
Hubungan dan kerjasama antara Polri dengan TNI dalam
rangka penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas telah diatur dalam
UU No. 2 Tahun. 2002 dalam Pasal 41 Ayat (1) dan (2), yaitu :
1) Ayat (1) : “Dalam rangka melaksanakan tugas
keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah*.
2) Ayat (2 ): “Dalam keadaan darurat militer dan keadaan
darurat perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan hubungan Polri dengan berbagai instansi terkait
diluar TNI diatur dalam pasal 42 ayat (1), (2) dan (3):
1) Ayat (1) : “Hubungan dan kerjasama Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta
instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-
sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling
membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta
memperhatikan hierarki
2) Ayat (2) : “Hubungan dan kerjasama di dalam negeri
dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah,
penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta
masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan
subsidiaritasf.
3) Ayat (3) : “Hubungan dan kerjasama luar negeri
dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan
penegak hukum lain melalui kerjasama bilateral atau
multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam
rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan
pendidikan serta pelatihan”.