Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

          perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
          perdamaian regional dan intemasionar.
          Hubungan dan kerjasama antara Polri dengan TNI dalam
 rangka penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas telah diatur dalam
UU No. 2 Tahun. 2002 dalam Pasal 41 Ayat (1) dan (2), yaitu :
          1) Ayat (1) : “Dalam rangka melaksanakan tugas
          keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
          meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur
          lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah*.
          2) Ayat (2 ): “Dalam keadaan darurat militer dan keadaan
          darurat perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
         memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
         Sedangkan hubungan Polri dengan berbagai instansi terkait
diluar TNI diatur dalam pasal 42 ayat (1), (2) dan (3):

         1) Ayat (1) : “Hubungan dan kerjasama Kepolisian
         Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta
         instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-
         sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling
         membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta
         memperhatikan hierarki
         2) Ayat (2) : “Hubungan dan kerjasama di dalam negeri
         dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah,
        penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta
         masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan
         subsidiaritasf.
        3) Ayat (3) : “Hubungan dan kerjasama luar negeri
        dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan
        penegak hukum lain melalui kerjasama bilateral atau
        multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam
        rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan
        pendidikan serta pelatihan”.
   1   2   3   4   5   6   7