Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

           instansi penegak hukum. Di Indonesia yang merupakan
           struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak
           hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.
          3. Legal Culture (budaya hukum); merupakan suasana
          pikiran sistem - dan kekuatan sosial yang menentukan
          bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau
          disalahgunakan oleh masyarakat.

          Dari ketiga komponen-komponen dalam sistem yang saling
 mempengaruhi satu sama lainnya tersebut, maka dapat dikaji
 bagaimana bekerjanya hukum dalam praktek sehari-hari. Hukum
 merupakan budaya masyarakat, oleh karena itu tidak mungkin
 mengkaji hukum secara satu atau dua sistem hukum saja, tanpa
 memperhatikan kekuatan-kekuatan sistem yang ada dalam
 masyarakat. Dengan demikian teori sistem hukum ini menganalisa
masalah-masalah terhadap penerapan subastansi hukum, struktur
hukum dan budaya hukum..

b. Hukum sebagai Tatanan Keamanan

          Leon Trotsky (1879-1940) mengemukakan bahwa "setiap
negara didasarkan pada kekerasan". Hal ini dimaksudkan agar
anarki tidak terjadi. Itulah dasar filosofis dari pembentukan dan
pendirian negara. Namun, anarki dalam problem ini tidak identik
dengan paham anarkisme. Sebab, anarkisme merupakan filsafat
politik yang menolak seluruh bentuk penindasaan yang dijalankan
negara. Anarki adalah nama lain dari kekacauan dan ketidaktertiban
yang menjadikan masyarakat seolah-olah hidup dalam hukum rimba.
Anarki adalah kondisi ketika negara tidak berdaya untuk
menegakkan otoritasnya sendiri.

         Gagasan ini diadopsi Max Weber (1864-1920) yang
mendefinisikan negara sebagai komunitas manusia yang berhasil
mengklaim untuk menggunakan kekerasan fisik yang sah dalam
teritori tertentu. Kekerasan itu adalah wujud otoritas negara karena
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11