Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
UU ini disebutkan bahwa advocat merupakan salah satu pilar
penegak hukum, sebagaiman disebutkan dalam Pasal 5: 1) Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 2) Wilayah kerja
Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
i. Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2010 tentang RPJM
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2010-2014 sebagai
Landasan Operasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2 0 10-2 014 menegaskan bahwaq dalam penataan sistem yang demokratis
juga harus disertai tegaknya "rule o f la w " Oleh karena itu, agenda
penegakan hukum masih merupakan agenda yang penting dalam periode
20 10-2 014 . Wujud dari penegakan hukum adalah munculnya kepastian
hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepastian hukum akan memberikan
rasa am an, rasa adil dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Karenanya
penegakan hukum akan m em bawa dampak yang positif bagi perbaikan
iklim investasi yang pada gilirannya akan memberi dampak positif bagi
perekonomian Indonesia
9. Landasan teori
a. Teori Sistem Hukum
Lawrence M. Friedman (1969:16) menyatakan: bahwa
sebagai suatu sistem hukum dari sistem kemasyarakatan, maka
hukum mencakup tiga komponen yaitu:
1. Legal Substance (substansi hukum); merupakan
aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia
yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang
dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu,
mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan
baru yang mereka susun.
2. Legal Stmcture (struktur hukum); merupakan kerangka,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan
semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-