Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

            2) Di bidang perdata dan tata usaha Negara: Kejaksaan
            dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun
            di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
            pemerintah.
            3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
            Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan
            kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan
            penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan;
           pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
           masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan
           dan/atau penodaan agama; penelitian dan pengembangan
           hukum serta statistik kriminal.

 g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
 1995 Tentang Pemasyarakatan.

           Pasal 2: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam
 rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi
manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan
tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali
oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggung jawab. Pasal 3: Sistem pemasyarakatan
berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat
berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat
berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan
bertanggung jawab.

h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
          2003 Tentang Advokat

          Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Di dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9