Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
2) Di bidang perdata dan tata usaha Negara: Kejaksaan
dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun
di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan
kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan
penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan;
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama; penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik kriminal.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 2: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam
rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi
manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan
tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali
oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggung jawab. Pasal 3: Sistem pemasyarakatan
berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat
berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat
berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan
bertanggung jawab.
h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Di dalam