Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

            merupakan kekuasaan yang diakui kebenarannya dan dilembagakan
           dalam institusi politik yang memiliki legitimasi. Negara adalah
           lembaga kekuasaan yang sah karena sengaja dihadirkan untuk
           memberikan perlindungan bagi warga yang lemah. Adalah hak
           otoritatif negara untuk mengerahkan pasukan-pasukan polisi dan
           tentara. Semua ini dimaksudkan supaya negara mampu
           membedakan diri dengan situasi anarkis yang seakan-akan tanpa
           tatanan sama sekali. Bahkan, apabila diperlukan negara pun
           diperbolehkan untuk mempraktikkan hukuman mati.

                    Hukuman yang paling keras tersebut memang dipakai untuk
           menegakkan otoritas negara sebagai lembaga kekuasaan yang
           menjaga dan menjamin ketertiban umum. Negara memang memiliki
           kekuasaan yang sangat besar karena pada institusi kekuasaan itulah
          masyarakat menyerahkan nasib kehidupannya. Itu berarti negara
          adalah lembaga kekuasaan yang mengayomi.

 10. Tinjauan Kepustakaan

          Menurut Budi Susilo Soepanji dalam bukunya yang berjudul Bangsa
Indonesia, Menjadi Componen Cadangan Tanah Air, yang diterbitkan PT
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2011, sebagai berikut ;
Globalisasi yang semakin menggejala telah mengakibatkan samarnya
batas-batas politik, ekonomi, dan budaya antar bangsa, sehingga
menimbulkan persaingan antar bangsa yang semakin tajam yang sering
menimbulkan konflik. Isu penguatan nilai-nilai demokrasi, penegakan hak-
hak azasi manusia, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang
menjadi agenda yang mengisi forum-forum internasional.

         Disamping itu masalah isu terorisme dunia dan aksi terorisme di
Indonesia adalah ancaman serius yang dapat mengganggu stabilitas
nasional (Keamanan Dalam Negeri). Dalam pandangan Budi Susilo
Soepanji belum dikupas tentang masalah supremasi hukum. Sedangkan
Supremasi hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12