Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
e. Undang-Undang Republik Indonesianomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Tugas utama hakim adalah
menyelesaikan sengketa di-antara pihak-pihak, memberi kepuasan
hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan hal-hal yang
bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan hakim terhadap pihak
yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seolah-olah hakim dapat
mengesampingkan kepentingan pihak-pihak, demi suatu tuntutan
social.
f. Undang-undang No. 16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas
dan wewenang Kejaksaan.
1) Di bidang pidana: melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.