Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
1) Fungsi Kepolisian (Pasal 2), menyatakan bahwa :
■Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat1.
2) Tujuan Kepolisian (Pasal 4), menyatakan bahwa :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengamanan
dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.
3) Tugas Pokok Kepolisian (Pasal 13), menyatakan
bahwa : “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat1.
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, peran dan
tugas TNI ditegaskan didalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasai 10 ayat
(1), (2), dan (3) sebagai berikut:
1) Ayat (1) : “ TNI berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
2) Ayat (2) : “ TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara”.
3) Ayat (3) : “ TNI bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain

