Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

            1) Fungsi Kepolisian (Pasal 2), menyatakan bahwa :
           ■Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
          negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
          masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman
          dan pelayanan kepada masyarakat1.

           2) Tujuan Kepolisian (Pasal 4), menyatakan bahwa :
          “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk
          mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
          terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
          tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengamanan
          dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman
          masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.

          3) Tugas Pokok Kepolisian (Pasal 13), menyatakan
          bahwa : “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
          adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
         menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman
         dan pelayanan kepada masyarakat1.

d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
          Negara.

          Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, peran dan
tugas TNI ditegaskan didalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasai 10 ayat

(1), (2), dan (3) sebagai berikut:
        1) Ayat (1) : “ TNI berperan sebagai alat pertahanan
         Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
         2) Ayat (2) : “ TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
         Laut dan Angkatan Udara”.
         3) Ayat (3) : “ TNI bertugas melaksanakan kebijakan
         pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan
         negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan
         keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain
   12   13   14   15   16   17   18