Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

          lingkungan dan ketahanan daerah sehingga dapat mengoptimalkan
          keamanan dalam negeri.

8. Peraturan Perundang-Undangan

          a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 tahun 1999
          tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
          berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

                    Melalui Undang-Undang No. 27 tahun 1999 tentang
         Kejahatan terhadap Keamanan Negara, telah ditambahkan 6 pasal
         tentang kejahatan baru yang mengancam ketertiban dan keamanan
         negara. Salah satu pasalnya berkaitan dengan kejahatan sabotase.
         Dampak dari kejahatan sabotase dapat mengganggu ketertiban
         umum serta jalannya pemerintahan dengan salah satu butirnya
         adalah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan
         menghalangi dan menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan
         pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan
         kebijakan pemerintah.

                   Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 27 tahun 1999
         ini diharapkan bahwa kondisi penegakkan supremasi hukum dapat
        benar-benar ditegakkan oleh aparat penegak hukum dalam
        menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang
        berlaku sehingga ketahanan politik dapat semakin baik.

        b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

                   Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan
        dalam Bab V pasal 153 sampai dengan pasal 181 tentang kejahatan
        terhadap ketertiban umum. Kategori dalam kejahatan terhadap
        ketertiban umum adalah sebagai berikut.

                   1) Perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
                  terhadap Pemerintah Indonesia.
                  2) Menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
                  3) Perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
                  terhadap golongan rakyat Indonesia.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18