Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
lingkungan dan ketahanan daerah sehingga dapat mengoptimalkan
keamanan dalam negeri.
8. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Melalui Undang-Undang No. 27 tahun 1999 tentang
Kejahatan terhadap Keamanan Negara, telah ditambahkan 6 pasal
tentang kejahatan baru yang mengancam ketertiban dan keamanan
negara. Salah satu pasalnya berkaitan dengan kejahatan sabotase.
Dampak dari kejahatan sabotase dapat mengganggu ketertiban
umum serta jalannya pemerintahan dengan salah satu butirnya
adalah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan
menghalangi dan menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan
pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan
kebijakan pemerintah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 27 tahun 1999
ini diharapkan bahwa kondisi penegakkan supremasi hukum dapat
benar-benar ditegakkan oleh aparat penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku sehingga ketahanan politik dapat semakin baik.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan
dalam Bab V pasal 153 sampai dengan pasal 181 tentang kejahatan
terhadap ketertiban umum. Kategori dalam kejahatan terhadap
ketertiban umum adalah sebagai berikut.
1) Perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia.
2) Menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
3) Perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap golongan rakyat Indonesia.

