Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

           4) Menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu
           lembaga kenegaraan asing di Indonesia.
           5) Turut serta dalam pemilihan umum, baik yang
           diadakan di Indonesia maupun di luar negeri.
           6) Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana,
           melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
           7) Menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan.
           8) Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
           pekarangan tertutup dengan melawan hukum.
           9) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk
           melakukan kejahatan.
           10) Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang lain.
           11) Mengganggu kesejahteraan.
           12) Merintangi rapat umum, pertemuan agama yang diijinkan.
           13) Merintangi dan menghalangi jalan masuk bagi
          pengangkutan mayat dan menodai kuburan, serta
          14) Menggali dan mengambil jenazah dan mengubur,
          menyembunyikan kematian dan kelahiran.

          Didalam Kitab Hukum Pidana tersebut pada bab dan pasal
tersebut yang menyangkut tentang kejahatan terhadap ketertiban
umum dimaksudkan agar masyarakat memahami dan mengetahui
berbagai ancaman dan hukuman yang berkaitan dengan kejahatan
terhadap ketertiban umum sehingga masyarakat mampu
memberikan tanggapan dan kesadaran yang tinggi terhadap hukum
dengan mematuhi dan melaksanakan aturan hukum, seperti yang
ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai
pengatur sikap dan perilaku masyarakat.

c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
         Negara Republik Indonesia.

         Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, maka fungsi,
tujuan dan tugas pokok Polri diuraikan sebagai berikut:
   11   12   13   14   15   16   17   18