Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
4) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
dengan menghormati hak-hak orang lain, membela
kebenaran demi terwujudnya keadilan serta tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
5) Menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
Mencermati uraian tersebut, makin kelihatan betapa
pentingnya peran para penyelenggara negara, terutama para
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara) dalam perjuangan
bersama untuk mengimplementasikan supremasi hukum guna
mengoptimalkan keamanan dalam negeri yang dilandasi falsafah
Pancasila, didalamnya tertuang ketentuan dan norma-norma hukum
yang tidak dapat dikesampingkan atau dilanggar.
b. UUD NR11945 Sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI 1945 merupakan konstitusi dasar yang berisi
norma-norma dasar tertulis dalam penyelenggaraan pembangunan
disegala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
sumber hukum tertulis UUD NRI 1945 yang telah diamandemen
merupakan alat kontrol bagi semua peraturan perundang-undangan
lainnya yang memiliki kekuatan mengikat terhadap pemerintahan
dan masyarakat Indonesia. Dalam UUD NRI 1945 diatur bahwa
sistem pemerintahan Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machsstaat). Selanjutnya dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 1
berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecuaiinya. Dan dalam Pasal 28
d ayat 1 berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
hukum yang sama dihadapan hukum.
Dari uraian diatas jelas bahwa untuk mengoptimalkan
keamanan dalam negeri melalui implementasi supremasi hukum

