Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis yang terdapat dalam penyelenggaraan
negara dengan memperhatikan Hak Azasi Manusia (HAM), aspirasi
masyarakat dan kepentingan nasional yang berkembang saat ini.
Fakta ini semestinya mendorong para pihak yang berkompeten
untuk dijadikan sebagai rujukan dalam pembuatan perundang-
undangan beserta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur
sistem dan mekanisme implementasi supremasi hukum guna
mengoptimalkan keamanan dalam negeri.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional
Indonesia yang di kembangkan dan di rumuskan dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan Nasional, dengan mempertimbangkan
pandangan Geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi
sosial bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mengamanatkan
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah tanah air sebagai wadah
dan ruang hidup seluruh bangsa, yang meliputi darat, laut, dan
dirgantara serta jaminan terhadap Kepentingan Nasional dalam
percaturan Internasional. Wawasan Nusantara merupakan pedoman
dan pemberi motivasi bagi setiap warga Indonesia dalam berpikir,
bersikap dan bertindak, sehingga kesejahteraan bersama dapat
segera di wujudkan dalam Wadah NKRI.
Dengan demikian wawasan yang dikembangkan yaitu
Wawasan Nusantara harus senantiasa memiliki pandangan keluar
(mawas keluar) dan pandangan ke dalam (mawas kedalam), agar
tetap dapat dicapai adanya keutuhan wilayah, identitas dan
integritas bangsa yang majemuk dalam kebersamaan senasib
sepenanggungan. Untuk pandangan kedalam (mawas kedalam),
Wawasan Nusantara mengajak selalu mengutamakan persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah namun tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional

