Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

  untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pandangan ke luar
  (mawas keluar), Wawasan Nusantara menjamin kepentingan
 nasional dalam hubungan antar bangsa dan turut serta menciptakan
 perdamaian dunia yang adil dan sejahtera.

           Oleh karena itu wawasan nusantara dapat dilihat dalam 2
 (dua) dimensi pemikiran yang sangat mendasar dengan visi yang
 jauh kedepan yaitu dimensi kewilayahan sebagai suatu realita
 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku satu kesatuan
 hukum (unifikasi), sedangkan dimensi kedua adalah dalam
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjunjung
 tinggi hukum untuk mewujudkan tujuan nasional. Termasuk
 mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang antara
 lain dilakukan melalui implementasi supremasi hukum untuk
 mengoptimalkan keamanan dalam negeri.

 d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.

          Ketahanan Nasional pada hakekatnya adalah kemampuan
dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Ketahanan nasional yang tangguh akan meningkatkan stabilitas
nasional yang merupakan syarat mutlak bagi usaha-usaha dalam
mengatasi krisis multi dimensional dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, karena keberhasilan pembangunan
nasional akan makin memperkokoh ketahanan nasional.

          Dalam pembangunan nasional termasuk program pembangunan
bidang hukum yang antara lain adalah upaya implementasi supremasi
hukum dalam mengoptimalkan keamanan dalam negeri merupakan
keberhasilan dalam upaya memperkokoh ketahanan nasional.

         Ketahanan nasional yang tangguh dibidang hukum harus di
bangun secara herarkhis mulai dari yang paling bawah sampai
keatas secara bertahap dan berkesinambungan yaitu: dari
pembinaan ketahanan individu, ketahanan keluarga, ketahanan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18