Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

  6. U m u m

           Pembangunan nasional merupakan suatu kondisi ideal yang menjadi
 tujuan utama dari pencapaian cita-cita bangsa Indonesia dalam
 mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri,
 sehingga tercipta sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang madani.
 Keniscayaan tersebut bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan, namun
 juga bukan hal yang mustahil untuk dicapai dengan syarat terwujudnya
 supremasi hukum. Dalam upaya mewujudkan supremasi hukum, aparat
 penegak hukum, memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan
 harapan tersebut, karena dalam pelaksanaan tugasnya di bidang penegakan
 hukum akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
 Dimana dalam mewujudkan keamanan dalam negeri yang menjadi tugas
dan tanggung jawab Polri akan semakin jauh dari harapan dan dapat
berimplikasi pada supremasi hukum. Olah karena itu, merupakan tugas yang
sangat berat sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk
menjawab keraguan publik tersebut di atas. Mengacu pada kondisi tersebut,
maka aparat penegak hukum perlu melakukan langkah-langkah strategis
agar peluang untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dapat tetap
terbuka.

         Dalam rangka mencari solusi pemecahan permasalahan implementasi
supremasi hukum guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri, baik dalam
melakukan identifikasi permasalahan maupun dalam usaha mencari akar
permasalahan yang dihadapi, diperlukan pedoman baku yang harus diikuti
oleh semua pihak yang terkait, terutama sumber daya manusia yang terlibat
langsung dalam penanganan dan pemecahan masalah. Suatu pedoman
yang dapat memayungi segala tindakan atau keputusan yang diambil
dituangkan dalam aturan perundang-undangan, yang tersusun secara

                                                   10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15