Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

hierarkis dalam paradigma nasional yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan dijadikan sebagai landasan dalam berbagai proses
pengambilan keputusan, baik landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD NRI 1945, landasan visional wawasan nusantara,
landasan konsepsional ketahanan nasional dan landasan yuridis peraturan
perundang-undangan yang terkait serta landasan teori dan tinjauan
kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang dipecahkan.

7. Paradigma Nasional

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
         dalam pelaksanaannya mempunyai sifat mengikat dan keharusan
         atau bersifat imperatif yang artinya sebagai norma-norma hukum
         yang tidak dapat dikesampingkan atau dilanggar. Pancasila sebagai
         sumber tertib hukum (sumber dari segala sumber hukum) merupakan
         pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral meliputi suasana
         kejiwaan dan watak dari rakyat Indonesia dalam kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Begitu juga dalam
        mengatur penyelenggaraan ketata negaraan yang meliputi aspek
        idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
        serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan keamanan
        dalam negeri melalui penegakkan supramasi hukum harus diilhami
        dengan pemikiran-pemikiran yang bersendikan nilai-nilai Pancasila,
        antara lain:

                  1) Nilai keadilan sosial yang harus diwujudkan bagi
                  seluruh rakyat Indonesia atas dasar moral dan etika.
                  2) Bersifat kooperatif, tidak memaksakan kehendak dan
                 tidak semena-mena serta menjunjung tinggi hukum dan nilai
                  kemanusiaan.
                 3) Memperhatikan dan menjamin persamaan: derajad,
                 hak dan kewajiban asasi sesama manusia sebagai mahluk
                 Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
                 dimata hukum.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16