Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
hierarkis dalam paradigma nasional yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan dijadikan sebagai landasan dalam berbagai proses
pengambilan keputusan, baik landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD NRI 1945, landasan visional wawasan nusantara,
landasan konsepsional ketahanan nasional dan landasan yuridis peraturan
perundang-undangan yang terkait serta landasan teori dan tinjauan
kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang dipecahkan.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
dalam pelaksanaannya mempunyai sifat mengikat dan keharusan
atau bersifat imperatif yang artinya sebagai norma-norma hukum
yang tidak dapat dikesampingkan atau dilanggar. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum (sumber dari segala sumber hukum) merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral meliputi suasana
kejiwaan dan watak dari rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Begitu juga dalam
mengatur penyelenggaraan ketata negaraan yang meliputi aspek
idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan keamanan
dalam negeri melalui penegakkan supramasi hukum harus diilhami
dengan pemikiran-pemikiran yang bersendikan nilai-nilai Pancasila,
antara lain:
1) Nilai keadilan sosial yang harus diwujudkan bagi
seluruh rakyat Indonesia atas dasar moral dan etika.
2) Bersifat kooperatif, tidak memaksakan kehendak dan
tidak semena-mena serta menjunjung tinggi hukum dan nilai
kemanusiaan.
3) Memperhatikan dan menjamin persamaan: derajad,
hak dan kewajiban asasi sesama manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
dimata hukum.

