Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
 pertahanan.

          Tentang penyelenggaraan pertahanan negara telah diatur
 dalam pasal 6 yang selengkapnya disebutkan Pertahanan Negara
 diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
 kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi
 setiap ancaman.

d. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 12 tahun 2008.

          UU Nomor 32 tahun 2004 mengamanatkan bahwa semua
kekuasaan pemerintahan dilimpahkan ke kabupaten/kota kecuali 6
hal, yaitu peradilan, agama, fiskal/moneter, hubungan luar negeri
pertahanan dan keamanan. Artinya, melalui undang-undang
tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar
dalam mengelola wilayahnya, termasuk wilayah yang berbatasan
dengan negara tetangga. Oleh karena itu dalam pengelolaan
wilayah perbatasan, peran pemerintah daerah, khususnya
pemerintah kabupaten sangat besar dalam implementasi kebijakan.

e. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
         Pasal 5 menyatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara

di bidang pertahanan yang dalam menja lankan tugasnya
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kemudian
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan
negara, berfungsi sebagai:

         1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
         ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap
         kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
         2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
   1   2   3   4   5   6   7   8