Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

       2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
        berdasarkan perjanjian bilateral dan atau trilateral.
        3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan
        negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara
        secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan
        dan hukum internasional.

        Pasal 8 menyatakan:

        1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah
        yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini,
        Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

        2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
        berdasarkan perjanjian bilateral dan atau trilateral.

        3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan
        negara Main, Indonesia menetapkan Batas Wilayah
        Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan
        peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

        Pasal 22 menyatakan bahwa Negara Indonesia berhak
        melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam
        dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut
        internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

g. Perpres Nomor 12 tahun 2010 tentang BNPP.
         Tanggal 28 Januari 2010, Presiden RI telah menetapkan

Perpres Nomor 12/2010 tentang pembentukan Badan Nasional
Pengelolaan Perbatsan (BNPP). BNPP mempunyai tugas
menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan,
menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan
pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10