Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan atau trilateral.
3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan
negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara
secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
Pasal 8 menyatakan:
1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah
yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini,
Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan atau trilateral.
3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan
negara Main, Indonesia menetapkan Batas Wilayah
Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 22 menyatakan bahwa Negara Indonesia berhak
melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam
dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut
internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
g. Perpres Nomor 12 tahun 2010 tentang BNPP.
Tanggal 28 Januari 2010, Presiden RI telah menetapkan
Perpres Nomor 12/2010 tentang pembentukan Badan Nasional
Pengelolaan Perbatsan (BNPP). BNPP mempunyai tugas
menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan,
menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan
pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan
terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan