Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
perbatasan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNPP
menyelenggarakan fungsi di antaranya adalah penyusunan dan
penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas
wilayah negara dan kawasan perbatasan. Selain itu BNPP memiliki
fungsi pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan
pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah
negara dan kawasan perbatasan. BNPP juga berfungsi untuk
menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan
prasana perhubungan dan sarana lain di kawasan perbatasan.
Serta, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan batas
wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala
prioritas.
Susunan keanggotaan BNPP ini terdiri dari Ketua Pengarah
yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Wakil Ketua Pengarah I yakni Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BPP adalah Mendagri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh
sekretariat tetap yang terdiri dari Sekretaris BNPP dan tiga deputi
yakni bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Pengelolaan
Potensi Kawasan Perbatasan, dan deputi bidang Pengelolaan
Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Dengan dibentuknya BNPP yang merupakan amanat UU
Nomor 43 Tahun 2008, maka perencanaan pengelolaan wilayah
perbatasan yang selama ini bersifat sektoral dapat disinergikan oleh
BNPP. Dengan adanya BNPP, diharapkan pengelolaan wilayah
perbatasan tidak lagi sektoral, tetapi dilaksanakan secara
komprehensif dan menyangkut semua aspek kehidupan.
9. Landasan Teori.
a. Teori Integrasi Nasional.
Dalam khasanah ilmu politik, terdapat banyak definisi
mengenai integrasi nasional. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa