Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

          3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
         terganggu akibat kekacauan keamanan.

          Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah
 menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpan darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara. Terkait dengan pengelolaan wilayah perbatasan, TNI
memiliki peran sentral. Khususnya dalam menjaga dan
mengamankan wilayah perbatasan dari kemungkinan ancaman, baik
langsung maupun tidak langsung, sehingga masyarakat dapat hidup
secara tenang dalam menjalankan atifitasnya sehari-hari.

f. UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 5 menyatakan bahwa batas Wilayah Negara di darat, perairan,
dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya
ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral
mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

         Pasal 6 menyatakan:
         1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 5, meliputi:

                  (a) Di darat berbatas dengan Wilayah Negara:
                  Malaysia. Papua Nugini, dan Timor Leste;
                  (b) Di laut berbatas dengan Wilayah Negara:
                  Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste;
                  dan
                  (c) Di udara mengikuti batas kedaulatan negara di
                  darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar
                  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum
                  internasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9