Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya
ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Demikian juga pada pasal 5 ayat (1) diuraikan Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
Dari pasal-pasal tersebut, terlihat bahwa Kepolisian Negara
RI secara langsung perlu dilibatkan dalam pengelolaan wilayah
perbatasan negara, karena pengelolaan wilayah perbatasan
menyangkut juga ketertiban dan keamanan masyarakat, di samping
aspek kesejahteraan yang menjadi prioritas utamanya.
c. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan. Dalam
konsideran menimbang huruf b dikatakan bahwa pertahanan negara
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan
usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna
mencapai tujuan nasional. Selanjutnya huruf (d) dikatakan, bahwa
usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta
prinsip hidup berdampingan secara damai.
Pasal 4 dikatakan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman. Kemudian Pasal 5 Pertahanan
Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh

