Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
Sedangkan dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J
menyangkut hak-hak setiap warga negara termasuk masyarakat di
daerah perbatasan untuk memperoleh keamanan dan kehidupan
yang sejahtera. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan wilayah
perbatasan harus selalu mengacu dan berpedoman kepada UUD
NRI Tahun 1945 dan semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan wilayah perbatasan harus digunakan
sebagai landasan berpikir.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara17. Dari pengertian tersebut maka salah satu konsep
Wawasan Nusantara yang harus diperlihara dan dibangun terus-
menerus serta harus disadari oleh setiap komponen bangsa adalah
terwujudnya keutuhan wilayah NKRI demi kedaulatan bangsa dan
negara.
Dalam memahami Wawasan Nusantara selain mempunyai
pengertian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sebagai suatu realita hidup, juga yang sangat menonjol
adalah dimensi kewilayahan yang maknanya adalah kondisi dan
kontelasi wilayah Indonesia merupakan anugrah Tuhan yang harus
disyukuri karena memiliki masyarakat beranekaragam serta
mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
dikembangkan untuk mewujudkan dan memelihara persatuan dan
kesatuan dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, serta
menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi
sumber daya alam yang terkandung didalamnya dengan tetap
memelihara adanya keseimbangan ekosistem wilayah baik di
J7 Modul Wawasan Nusantara, Lemhannas RI, Jakarta, 2011.

