Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

                   Sedangkan dalam pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J
          menyangkut hak-hak setiap warga negara termasuk masyarakat di
          daerah perbatasan untuk memperoleh keamanan dan kehidupan
          yang sejahtera. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan wilayah
          perbatasan harus selalu mengacu dan berpedoman kepada UUD
          NRI Tahun 1945 dan semua peraturan perundang-undangan yang
          berkaitan dengan pengelolaan wilayah perbatasan harus digunakan
          sebagai landasan berpikir.

          c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
                   Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa

          Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
         persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
         penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
         bernegara17. Dari pengertian tersebut maka salah satu konsep
         Wawasan Nusantara yang harus diperlihara dan dibangun terus-
         menerus serta harus disadari oleh setiap komponen bangsa adalah
         terwujudnya keutuhan wilayah NKRI demi kedaulatan bangsa dan
         negara.

                  Dalam memahami Wawasan Nusantara selain mempunyai
         pengertian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
         bernegara sebagai suatu realita hidup, juga yang sangat menonjol
         adalah dimensi kewilayahan yang maknanya adalah kondisi dan
         kontelasi wilayah Indonesia merupakan anugrah Tuhan yang harus
         disyukuri karena memiliki masyarakat beranekaragam serta
         mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah.

                  Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
         dikembangkan untuk mewujudkan dan memelihara persatuan dan
         kesatuan dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, serta
         menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi
         sumber daya alam yang terkandung didalamnya dengan tetap
         memelihara adanya keseimbangan ekosistem wilayah baik di

J7 Modul Wawasan Nusantara, Lemhannas RI, Jakarta, 2011.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17