Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Indonesia, harus selalu berlandasakan dan berpedoman pada
Pancasila.
b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagal Landasan Konstitusional.
UD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berisi
norma-norma dasar dan berfungsi sebagai landasan konstitusional
dalam penyelenggaraan pembangunan. Pasal 25A menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditentukan dengan undang-undang. Oleh karenanya dengan
segala hak dan kewenangan sebagai negara kepulauan (archipelagic
state), maka wilayah yang termasuk di dalamnya, negara dengan
seluruh kekuatan yang dimilikinya (pertahanan negara) harus tetap
menjaga dan mempertahankannya.
UUD 1945 sebagai sumber hukum nasional, dalam sistem
kenegaraan dan pemerintahan yang secara teknis pengaturannya
disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
artinya bahwa dalam penyelenggaraan negara didasarkan atas
hukum yang berlaku dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
Yang berkaitan dengan bidang ekonomi tertuang dalam Amademen
UUD 1945 pasal 33 yang memuat dasar tentang kebijakan di
bidang tersebut.
Sedangkan yang mengatur tentang pembangunan daerah
perbatasan tertuang dalam Bab IX A pasal 25 A tentang Wilayah
Negara. Pasal ini mengamanatkan perlunya penetapan undang-
undang tentang batas-batas wilayah dan hak-haknya. Dalam
mengembangkan daerah perbatasan dalam rangka menunjang
ketahanan nasional serta memantapkan persatuan dan kesatuan
bangsa sangat relevan dengan pasal 27 ayat (2), yang menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu dalam pasal 27 ayat (3)
dan pasal 30, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

