Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
bangsa. Pendekatan satu wilayah, satu bangsa dan satu bahasa
tidak akan tercipta apabila ada bagian dari wilayah nasional yang
terlupakan seperti daerah perbatasan. Oleh sebab itu, dalam
pengelolaan wilayah perbatasan, hakekat serta konsepsi ketahanan
nasional harus digunakan sebagai suatu landasan konsepsional
dalam berpikir.
8. Peraturan Perundangan Terkait.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
UNCLOS 1982.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 memuat Ratifikasi
Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Tahun 1982 yang merupakan
undang-undang tentang batas Yurisdiksi dan kedaulatan Wilayah
Indonesia. Peraturan perundang-undangan ini lebih banyak
mengadosi inti hukum laut internasional, namun secara internasional
telah diakui keberadaan negara Indonesia sebagai negara
kepulauan (Archipelagic State) yang meliputi perairan pedalaman,
perairan kepulauan, perairan wilayah teritorial, zona tambahan
(Contigous Zone), Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan
Landas Kontinen Indonesia (LKI).
Menurut undang-undang tersebut wilayah NKRI merupakan
satu kesatuan utuh, dimana laut pedalaman berada diantara pulau-
pulau menjadi wilayah yang dikuasai penuh sebagai wilayah
nasional dan keseluruhnya disebut Tanah Air Indonesia atau
Nusantara.
b. UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU No.
2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 2 mengamanatkan fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Pasal 4 juga mengamanatkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk mewujudkan keamanan dalam negeri

