Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
BAB III
KONDISI HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DENGAN ALJAZAIR,
IMPLIKASINYA TERHADAP PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM SERTA
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
11. Umum.
Hubungan antar Parlemen Indonesia dengan Aljazair merupakan
salah satu aspek penting dalam hubungan antar kedua bangsa yang telah
dirintis sejak masa perang kemerdekaan Aljazair (1954-1962). Dalam
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Aljazair, Parlemen Indonesia
membentuk Komite Solidaritas Perjuangan Bangsa Aljazair, Tunisia dan
Maroko yang diketuai oleh Moh. Natsirdan Sekjen Hamid Algadri.
Perubahan yang berlaku terkait keselamatan dunia, politik domestik,
ekonomi serta kemajuan keamanan telah merangsang banyak negara untuk
membuat kajian segera tentang hal terkait obyektif strategis rencana negara
ke depan. Disamping mempererat hubungan antar kedua negara Aljazair
dan Indonesia belum mengadakan perjanjian ektradisi yang nantinya
diharapkan dapat menigkatkan dan mengembangkan kerjasama yang tetap
antara aparat hukum kedua negara untuk mencegah lolosnya pelaku tindak
pidana dari penyidikan, penuntutan dalam pelaksanaan hukuman. Perjanjian
ektradisi antara Aljazair dengan Indonesia perlu dilakukan sebagai
manisfestasi keinginan kuat kedua negara untuk mempererat jaringan
kerjasama bilateral, karena kedua negara menyadari bahwa kemajuan di
bidang teknologi tamsportasi, komunikasi dan informasi yang tumbuh pesat
dewasa ini dalam memberi andil yang cukup signifikan terhadap pelaku
tindak pidana, terutama trans nasional.
Dengan kemajuan teknologi tersebut membuka peluang bagi pelaku
tindak pidana untuk meloloskan diri dari proses peradilan di negara tempat
mereka untuk melakukan kejahatan. Dalam upaya saling mendukung
penghormatan atas penegakan supremasi hukum nasional kedua negara
seharusnya dan secepatnya bisa mengadakan perjajian bilateral tentang
ektradisi.

