Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
Dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan kerjasama
antara kedua negara dalam penegakan supremasi hukum dan
pemberantasan tindak pidana atas dasar saling menguntungkan, akan
meningkat terutama dalam upaya mempermudah penaganan proses
penyidikan penuntutan dan pemerikasaan di sidang pengadilan atas suatu
masalah pidana yang timbul di negara peminta maupun negara yang
diminta.
Lemahnya penegakan hukum tidak menciptakan budaya hukum,
namun yang terjadi adalah sebaliknya munculnya budaya yang
meremehkan hukum, dan beranggapan bahwa perbuatan seperti menerima
gratifikasi dan penyuapan adalah perbuatan yang bukan merupakan
perbuatan pidana. Kebiasaan-kebiasaan tersebut jelas akan melemahkan
Kepemimpinan yang ada karena pada akhirnya tanpa disadarinya sudah
masuk kepada lingkaran perbuatan melawan hukum. Dengan demikian,
belum terbentuknya budaya hukum dalam pengertian penegakan hukum
tanpa pilih kasih, menimbulkan kesulitan untuk menciptakan supremasi
hukum apalagi yang terlibat adalah para penegak hukum itu sendiri.
Persahabatan Indonesia dan Aljazair yang telah berlangsung
selama lebih 46 tahun. Namun sampai saat ini hubungan dan kerjasama di
bidang penegakan supremasi hukum belum ada, kedua negara juga
belum ada kesepakatan tentang perjanjian penegakan supremasi hukum
di negara masing-masing.
12. Kondisi Hubungan Bilateral Indonesia-AIJazair saat ini
a. Hubungan Politik.
Ketika mempelajari hubungan bilateral Indonesia - Aljazair, saya
melihat bahwa diantara kedua negara tidak terdapat masalah
politik, bahkan kedua bangsa merupakan sahabat dalam
memperjuangkan kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah.
Persahabatan antara bangsa Indonesia dan Aljazair telah terjalin
sebelum Aljazair merdeka dari penjajahan Perancis tahun 1962,
yakni ketika Indonesia menyelenggarakan Konperensi Asia-Afrika

