Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

  b. Belum maksimalnya peran pemuka agama dalam kehidupan berbangsa
         dan bernegara. Realitas menunjukan bahwa para pemuka agama masih
         lebih mementingkan urusan internal agama (tata-kultis, pembangunan
         fisik dan penjaringan umat), dan kurang memberikan perhatian maksimal
         pada persoalan-persoalan riil yang dihadapi bangsa dan Negara;

  c. Belum maksimalnya pemanfaatan forum dialog oleh para pemuka agama
        sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama
        terhadap persoalan antar agama. Selama ini teijadi banyak kegiatan dialog,
        tetapi sifatnya masih terbatas (belum melibatkan semua pihak), terkesan
        elitis (hanya teijadi di level atas), reaktif (karena ada kasus), dan belum
        secara riil menyentuh kompleksitas masalah di komunitas akar rumput;

 d. Belum optimalnya semangat keagamaan masyarakat dalam sikap dan
        perilaku sosial. Realitas di lapangan menunjukan bahwa teijadi
       peningkatan luar biasa dalam hal ibadah atau praktik kultis keagamaan,
       bahkan sering mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena
       memakai ruang-ruang public. Tetapi peningkatan praktik peribadatan
       tersebut belum memberikan kontribusi yang significant terhadap sikap dan
       prilaku social;

e. Kerentanan dan sikap gampang terpengaruh masyarakat akan isu-isu
       agama dan propaganda stereotip. Masyarakat terlalu mudah dipengaruhi
       oleh isu-isu keagamaan. Bahkan sering terjadi pembelokan isu. Kegiatan
       demonstrasi yang semula tidak terkait dengan agama, tetapi seketika bisa
       berubah menjadi aksi serangan dan perusakan terhadap fasilitas publik dan
      fasilitas ibadah agama lain;

f. Lemahnya penengakan hukum. Aparat penegak hukum seringkali tidak
      berdaya berhadapan dengan tekanan publik terhadap kasus-kasus moral
      atau agama. Ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para perusuh
      (bahkan menghilangkan nyawa orang), seolah memacu keberanian
      oknum-oknum tertentu untuk melakukan kekerasan dan provokasi
      bermotif agama. Selain itu diperlukan juga revisi atas UU dan peraturan
      pemerintah yang dipandang agama-gama, khususnya minoritas tidak adil.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16