Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi
HAM.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika
Tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan
kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif
maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan
anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya, oleh karena
itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang
ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang
berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan
tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang
telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
1) Pasal 104; Masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2) Pasal 105; Masyarakat mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.