Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

   penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
  keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
  perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
  dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku
  alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi
  HAM.

  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
 2009 Tentang Narkotika

           Tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan
 kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif
 maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan
 anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya, oleh karena
 itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia
 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang
 ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang
berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan
tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang
telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.

         1) Pasal 104; Masyarakat mempunyai kesempatan yang
         seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan
         dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
         Narkotika dan Prekursor Narkotika.
         2) Pasal 105; Masyarakat mempunyai hak dan tanggung
        jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
         penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
         Prekursor Narkotika.
   1   2   3   4   5   6   7   8