Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

            pengaruh-pengaruh eksternal yang jahat, dan ditiru oleh individu-
            individu yang bersangkutan. Dalam hal ini khususnya keluarga
            sebagai unit sosial terkecil, memberikan pondasi yang kuat bagi
            perkembangan anak-anak, para remaja dan orang-orang muda.
            Tingkah laku kriminal dari orang tua atau salah seorang anggota
            keluarga memberikan pengaruh yang menular dan infeksius kepada
            lingkungannya.

           d. Teori Hukum.
                    Hukum terikat pada masyarakat sebagai basis sosialnya.

           Hukum harus memerhatikan kepentingan dan mampu melayani
           masyarakatnya. Oleh masyarakat, hukum dituntut memenuhi
           berbagai persyaratan ialah keadilan (filosofis), kepastian (yuridis),
           dan kemanfaatan/kegunaan bagi masyarakatnya (sosiologis).
           Hukum yang dijalankan sekarang ini, pada umumnya termasuk
           kategori hukum modern. Secara substansial, hukum modem
           menentukan sendiri materi yang diaturnya. Hukum modern,
          menggunakan metodologi berpikir yuridis yang mendasarkan
          peraturan dan logika. Aspek organisasi, muncul dalam wujud
          spesialisasi, birokrasi dan personal. Hukum modem berfungsi
          instrumental, sehingga sering disebut perekayasa sosial. Oleh
          Roscoe Pound, disebut sebagai social engineering.

10. Tinjauan Pustaka
          Dalam sistem hukum menurut Lawrence Meir Friedman (1975, 1998)

ada tiga unsur dalam sistem hukum (three elements o f legal system) yaitu
meliputi : struktur hukum (structure), Substansi hukum (substance) dan
budaya hukum (legal culture). Struktur hukum dalam hal ini diartikan
sebagai kerangka atau bagian yang tetap bertahan atau bagian yang
memberi bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Sedangkan substansi
hukum diartikan sebagai aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia
yang berada dalam sistem tersebut Substansi juga berarti produk yang
dihailkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13