Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
bahan baku narkoba sintesis semakin mempermudah pelaku untuk
mendirikan laboratorium penghasil narkoba. Dengan demikian,
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara produsen, terutama
narkoba sintetis dan ganja, sekaligus pasar potensial dalam
perdagangan narkoba.
9. Landasan Teori
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH, MA, menyatakan
Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti palaksanaan perundang-
undangan, walaupun didalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya
adalah demikian sehingga pengertian penegakan hukum begitu populer.
Selain itu, ada kecenderungan yang kuat mengartikan penegakan hukum
sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan Hakim, atau keputusan-
keputusan Hakim tersebut mengganggu kedamaian di dalam pergaulan
hidup. Faktor-faktor yang memepengaruhi dalam penegakan hukum adalah
sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, sarana
dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat yakni
dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor budaya yakni
sebagai hasil kaya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia
dalam pergaulan hidup17.
a. Teori yang berkaitan dengan meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat18
1) Teori ke-Tuhanan, yang menjelaskan bahwa segala
hukum adalah hukum ke-Tuhanan sedangkan manusia
(pemerintah) hanyalah pelaksananya.
2) Teori perjanjian masyarakat, yang menjelaskan bahwa
seseorang tunduk dan taat kepada hukum dikarenakan ia telah
berjanji untuk mentaatinya.
17 http//www/hukum_online.co.id, diakses 17 Juli 2011
Prof. Dr. Soerjono Soekamto SH, MA Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, CV. Rajawali, jakarta, 1986