Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

             bahan baku narkoba sintesis semakin mempermudah pelaku untuk
             mendirikan laboratorium penghasil narkoba. Dengan demikian,
             Indonesia dapat dikatakan sebagai negara produsen, terutama
            narkoba sintetis dan ganja, sekaligus pasar potensial dalam
            perdagangan narkoba.

   9. Landasan Teori
            Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH, MA, menyatakan

  Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti palaksanaan perundang-
  undangan, walaupun didalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya
  adalah demikian sehingga pengertian penegakan hukum begitu populer.
  Selain itu, ada kecenderungan yang kuat mengartikan penegakan hukum
  sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan Hakim, atau keputusan-
  keputusan Hakim tersebut mengganggu kedamaian di dalam pergaulan
 hidup. Faktor-faktor yang memepengaruhi dalam penegakan hukum adalah
 sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, sarana
 dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat yakni
 dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor budaya yakni
 sebagai hasil kaya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia
 dalam pergaulan hidup17.

          a. Teori yang berkaitan dengan meningkatkan kesadaran
          hukum masyarakat18

                   1) Teori ke-Tuhanan, yang menjelaskan bahwa segala
                   hukum adalah hukum ke-Tuhanan sedangkan manusia
                   (pemerintah) hanyalah pelaksananya.
                   2) Teori perjanjian masyarakat, yang menjelaskan bahwa
                   seseorang tunduk dan taat kepada hukum dikarenakan ia telah
                  berjanji untuk mentaatinya.

17 http//www/hukum_online.co.id, diakses 17 Juli 2011
     Prof. Dr. Soerjono Soekamto SH, MA Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, CV. Rajawali, jakarta, 1986
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10