Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
3) Teori kedaulatan negara, yang menjelaskan bahwa
hukum adalah kehendak negara sehingga masyarakat sebagai
warganya harus mentaatinya.
4) Teori kedaulatan hukum, yang menjelaskan bahwa
ditaatinya hukum oleh masyarakat dikarenakan memang
hukum itu sendiri merupakan kaidah-kaidah yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat.
b. Teori Motivasi
Teori motivasi dipelopori oleh Abraham H. Masiow yang
dituangkan didalam bukunya Motivation and Personality. Inti dari
teori motivasi ini bersumber dari pendapat yang mengatakan bahwa
kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan pada lima hirarkhis
kebutuhan, yaitu kebutuhan fisiologis (kebutuhan pokok), kebutuhan
akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan akan penghargaan
(esteem), dan kebutuhan untuk aktualisasi diri. Pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah masuk pada
hirarkhi kedua yaitu kebutuhan akan keamanan, dan pada kasus-
kasus tertentu juga dapat dimasukkan pada hirarkhi yang pertama,
seperti dalam proses rehabilitasi pencandu narkoba.
Memasuki hirarkhi yang ketiga, kebutuhan sosial yang
tercermin dalam 4 bentuk perasaan yaitu kebutuhan akan perasaan
diterima oleh orang lain dengan siapa ia bergaul dan berinteraksi
didalam masyarakat sehingga memiliki sense o f belonging yang
tinggi, kebutuhan diterima sebagai kenyataan bahwa setiap orang
mempunyai jatidiri yang khas dengan segala kelebihan dan
kekurangannya, sehingga memiliki sense o f importance, kebutuhan
akan perasaan maju dan tidak gagal sehingga memiliki sense o f
accomplishment, dan kebutuhan akan perasaan diikutsertakan atau
sense o f participation. Pada hirarkhi ketiga ini, seseorang telah
mempunyai rasa memiliki, perasaan dibutuhkan, perasaan untuk
terus memajukan dan perasaan untuk senantiasa berperan serta
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.