Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
c. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan
Narkotika Nasional
Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga
nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007, yang mempunyai tugas yaitu; (1)
memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; (2)
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat
dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Psikotropika Narkotika.
d. Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPM)
2010-2014
Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN
2010-2014 pada Bab VII Bidang Pertahanan dan Keamanan
menyebutkan bahwa: "Dewasa ini Indonesia belum dapat sepenuhnya
melepaskan diri dari ancaman kejahatan Narkoba. Prevalensi
penyalahgunaan narkoba yang menunjukkan angka 1,5-1,9 %
penduduk mengindikasikan bahaya kejahatan narkoba telah sampai
pada tingkatan mengkhawatirkan. Kisaran harga narkoba yang tinggi
dan keuntungan yang besar mengakibatkan bisnis dan
penyalahgunaan narkoba di Indonesia lebih marak jika dibandingkan
dengan harga negara-negara Asia lainnya. Modus operandi kejahatan
narkoba di wilayah hukum Indonesia tampaknya juga semakin
canggih. Bahkan, berbagai temuan menunjukkan bahwa selain
munculnya kecenderungan baru dengan memanfaatkan warga
negara asing terutama yang berasal dari Iran, sindikat Afrika Barat
telah bekerja sama dengan sindikat China dalam menjalankan bisnis
narkoba di Indonesia. Selain itu, kelonggaran peraturan perundang-
undangan dan ketidakmaksimalan pengawasan terhadap impor