Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
keputusan yang mereka keluarkan dan aturan baru yang mereka susun.
Sedangkan budaya hukum difahmi sebagai sikap manusia terhadap hukum
dan sistim hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapan. Pemikiran
dan pendapat ini menjadi penentu jalannya proses hukum. Sesuai dengan
teori ini, maka penegakan hukum dalam rangka supremasi hukum akan
dapat dicapi apabila ketiga unsur ini dalam keadaan baik sehingga
mendukung terselenggaranya penegakan hukum19.
Menurut Dr. Siswanto Sunarso, SH, MA daiam bukunya berjudul
Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum yang
menyatakan bahwa; undang-undang yang ada belum efektif dan perlu
diperjelas sehingga, dapat lebih meningkatkan dalam penegakan hukum,
peran masyarakat perlu dikembangkan dalam pola kerja yang profesional,
sehingga lebih efektif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan
sangsi pidana dengan pendekatan jumlah (beratnya) yang dilanggar,
sebagai pedoman dalam penjatuhan sangsi, sehingga dapat meningkatkan
efektifitas penegakan hukum20.
Menurut pendapat penulis , bahwa hal tersebut diatas hingga saat ini
pelaksanaan penegakan hukum belum dapat dilaksanakan dikarenakan
ada beberapa masalah yang harus di perbaiki, terutama yang berkaitan
dengan masalah mentalitas manusia, sarana dan prasarana, anggaran
yang diperlukan, serta masih adanya masyarakat yang enggan untuk ikut
serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sehingga penulis
perlu membahas kembali masalah meningkatkah kesadaran hukum
masyarakat guna pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam rangka
ketahanan nasional.
19 Indradi Thanos, Penegakan Hukum di Indonesia Sebuah Analisa Diskripsi, CV Bina
Niaga Jaya.
20 Dr. Siswanto Sunarso, SH, M.H, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian
Sosiologi Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT. Raja Grafindo, Jakarta, Tahun 2004.