Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya (obat
berbahaya serta minuman keras). Istilah narkotika yang dikenal di
Indonesia berasal dari bahasa Inggris narcotics yang berarti obat
bius, yang sama artinya dengan kata narcosisi dalam bahasa Yunani
yang berarti menidurkan atau membiuskan. Berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika; Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. (Lampiran-1 Daftar Narkotika
Golongan I, If dan III).
f. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa
Indonesia, yang memuat segala keunggulan dan kekuatan lahir
batin, yang memungkinkan terpeliharanya kemampuan yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, dalam menghadapi
segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang
datang secara langsung maupun tidak langsung dari dalam dan luar
negeri, yang bertujuan menghancurkan potensi bangsa Indonesia
menjalankan pembangunan nasionalnya secara terencana dan
berkesinambungan sesuai amanah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194510.
10 Modul Bidang Studi Geostrategi & Ketahanan Nasional, PPRA X LV I, Lemhannas RI
Tahun 2011