Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

            terdiri dari narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya (obat
            berbahaya serta minuman keras). Istilah narkotika yang dikenal di
            Indonesia berasal dari bahasa Inggris narcotics yang berarti obat
            bius, yang sama artinya dengan kata narcosisi dalam bahasa Yunani
            yang berarti menidurkan atau membiuskan. Berdasarkan Undang-
            Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
            Narkotika; Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
           atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
           menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
           rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
           menimbulkan ketergantungan. (Lampiran-1 Daftar Narkotika
           Golongan I, If dan III).
          f. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa
          Indonesia, yang memuat segala keunggulan dan kekuatan lahir
           batin, yang memungkinkan terpeliharanya kemampuan yang tinggi
          dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, dalam menghadapi
          segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang
          datang secara langsung maupun tidak langsung dari dalam dan luar
          negeri, yang bertujuan menghancurkan potensi bangsa Indonesia
          menjalankan pembangunan nasionalnya secara terencana dan
          berkesinambungan sesuai amanah Pancasila dan Undang-Undang
          Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194510.

10 Modul Bidang Studi Geostrategi & Ketahanan Nasional, PPRA X LV I, Lemhannas RI
Tahun 2011
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13