Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
c. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Undang-undang ini terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Dalam bab
III pasal (4) ayat (a) disebutkan prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah adalah penumbuhan kemandirian,
kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri. Sedangkan
pada pasal (5) ayat (a) disebutkan tujuan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah adalah mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan
berkeadilan Ayat (b), menumbuhkan dan mengembangkan
kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri, ayat (c), meningkatkan peran Usaha
Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi,
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.16 Dengan demikian
undang-undang ini telah mendasari terwujudnya perekonomian
nasional dengan memberdayakan ekonomi kerakyatan guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
d. Peraturan Presiden RI Nomor 05 Tahun 2010 tentang
RPJMN 2010-2014.
Peraturan yang berisi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 merupakan
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014
sebagai penjabaran visi, misi dan program pasangan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono yang
memenangkan pemilihan Presiden tahun 2009. RPJMN 2010-2014
memiliki lima agenda pembangunan nasional 2010-2014. Salah satu
agenda tersebut yaitu pembangunan ekonomi dan peningkatan
16 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

