Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
suatu negara, faktor ekonomi mempunyai peran yang sangat
penting. Ketahanan dibidang ekonomi diwujudkan dalam stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis, sehingga tercipta kemandirian
ekonomi nasional dengan daya saing tinggi, serta mampu
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
8. Peraturan Perundar.g-undangan.
a. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Pem bangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2 0 0 5 -2 0 2 5
m erupakan kelanjutan dari pembangunan sebelum nya untuk
m encapai tujuan pem bangunan sebagaim ana diam anatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Untuk itu, dalam beberapa w aktu m endatang, sa n g at
penting dan m endesak bagi bangsa Indonesia untuk m elakukan
penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang
pengelolaan sum ber daya alam, sum ber daya manusia, lingkungan
hidup dan kelem bagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat
m engejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta
daya saing yang kuat di dalam pergaulan m asyarakat Internasional.
U ndang-U ndang RI nom or 17 tahun 2007 tentang RPJPN
2005-2025 terdiri dari 5 bab dan 9 pasal yang m engatur m engenai
pengertian-pengertian, muatan RPJPN, pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan RPJPN dan RPJP Daerah, dan ruang untuk
melakukan penyesuaian terhadap RPJMN dan RPJP Daerah yang
telah ada dengan berlakunya Undang-Undang tentang RPJPN 2005-
2025 serta Lampiran yang merupakan satu-kesatuan yang tak
terpisahkan dari Undang-Undang tentang RPJPN 2005-2025 yang
berisi Visi, Misi, dan Arah Pem bangunan Jangka Panjang 2005-2025.

