Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

  Indonesia. Landasan konstitusional ini berisi pernyataan
  kemerdekaan, ideologi negara, falsafah hidup bangsa, cita-cita dan
  tujuan nasional, bentuk negara, wilayah negara, struktur dan bentuk
  pemerintahan, lembaga tinggi negara, kekuasaan kehakiman, serta
  pedoman umum operasional lainnya untuk menjalankan kehidupan
 berbangsa dan bernegara. Didalam amandemen UUD NRI tahun
  1945 yang ke empat, sebagai salah satu perubahan yang mendasar
 adalah meningkatnya perhatian pada pengembangan ekonomi
 kerakyatan. Sesuai pasal 33 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi,
 perekonomian selain disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
 atas asas kekeluargaan, perekonomian nasional diselenggara
 berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
 efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
 kemandirian, serta dengan menjaga‘keseimbangan kemajuan dan
 kesatuan ekonomi nasional, bumi dan air dan kekayaan alam yang
 terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
 untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai negara. Pada pasal 27 ayat (2) juga ditegaskan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan pada pasal 28 H
ayat (4) diatur bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun. Memperhatikan beberapa pasal
tersebut diatas maka, penguasaan oleh negara akan
berdampingan dengan penguasaan oleh individu warga negara
dalam rangka menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.

       Wawasan Nusantara sebagai landasan visional merupakan
cara pandang untuk mengenal dan memahami jati diri, kondisi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17