Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

  7. Paradigma Nasional

           a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai ideologi nasional adalah paham bangsa
           Indonesia yang mengandung nilai-nilai filosofis, menjadi pegangan
           yang mendasari semua aspek kehidupan nasional baik dalam
           menjalankan kehidupan sebagai warga negara maupun kewajiban
           sebagai abdi negara. Pancasila sebagai dasar negara adalah
           sumber dari segala sumber hukum yang mendasari dan menjiwai
           bagi setiap peratutan perundangan. Sebagai landasan idiil, setiap
          sila dari Pancasila merupakan suatu kebulatan yang utuh yang
          menjadi pedoman, pengikat moral, serta norma sikap dan perilaku
          bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
          berbangsa dan bernegara.

                  Ekonomi Kerakyatan merupakan perekonomian yang
          diprakarsai, direncanakan, dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh
          rakyat dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Yang dimaksud
          masyarakat mencakup semua warganegara sebagai pelaku
          ekonomi, baik kelompok yang besar, menengah dan kecil dalam
          mencapai tujuannya12. Dengan demikian ekonomi kerakyatan tidak
          membeda bedakan baik tempat, lingkup usaha, suku, agama, ras,
         golongan dan status dalam masyarakat. Karena sifatnya itulah
         maka ekonomi kerakyatan dianggap bentuk ekonomi berlandaskan
         nilai-nilai Pancasila.

         b. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan
         Konstitusional.

                Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI Tahun 1945
         merupakan sumber hukum tertulis tertinggi yang ada di Republik

12 Sumodiningrat, Gunawan. 1999. *Sistem Ekonomi Pancasila*. Jakarta .‘Impact Wahana Cipta, him 2.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16