Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai ideologi nasional adalah paham bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai filosofis, menjadi pegangan
yang mendasari semua aspek kehidupan nasional baik dalam
menjalankan kehidupan sebagai warga negara maupun kewajiban
sebagai abdi negara. Pancasila sebagai dasar negara adalah
sumber dari segala sumber hukum yang mendasari dan menjiwai
bagi setiap peratutan perundangan. Sebagai landasan idiil, setiap
sila dari Pancasila merupakan suatu kebulatan yang utuh yang
menjadi pedoman, pengikat moral, serta norma sikap dan perilaku
bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Ekonomi Kerakyatan merupakan perekonomian yang
diprakarsai, direncanakan, dilaksanakan, dinikmati dan diawasi oleh
rakyat dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Yang dimaksud
masyarakat mencakup semua warganegara sebagai pelaku
ekonomi, baik kelompok yang besar, menengah dan kecil dalam
mencapai tujuannya12. Dengan demikian ekonomi kerakyatan tidak
membeda bedakan baik tempat, lingkup usaha, suku, agama, ras,
golongan dan status dalam masyarakat. Karena sifatnya itulah
maka ekonomi kerakyatan dianggap bentuk ekonomi berlandaskan
nilai-nilai Pancasila.
b. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan
Konstitusional.
Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI Tahun 1945
merupakan sumber hukum tertulis tertinggi yang ada di Republik
12 Sumodiningrat, Gunawan. 1999. *Sistem Ekonomi Pancasila*. Jakarta .‘Impact Wahana Cipta, him 2.

