Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BABI.
                                       PENDAHULUAN

1. Umum

            Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam
     pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
     (UUD NRI 1945), adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia
    dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
    umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
    ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
    dan keadilan sosial.

            Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan
    pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu,
    terarah dan berkesinambungan. Seperti diketahui tujuan pembangunan
    nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
    berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 di dalam wadah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan
    berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman,
    tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
    yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

            Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh Pemerintah
    dan masyarakat. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan
    pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta
    menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan pemerintah dan
    kegiatan masyarakat harus saling menunjang, saling mengisi dan saling
    melengkapi dalam satu kesatuan untuk mewujudkan tujuan
    pembangunan nasional.

           Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
    pembangunan nasional, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun
    tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang,

                                                 i
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18