Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BABI.
PENDAHULUAN
1. Umum
Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang termaktub dalam
pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD NRI 1945), adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan
pembangunan nasional secara berencana, menyeluruh, terpadu,
terarah dan berkesinambungan. Seperti diketahui tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pembangunan nasional dilaksanakan bersama oleh Pemerintah
dan masyarakat. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan
pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta
menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan pemerintah dan
kegiatan masyarakat harus saling menunjang, saling mengisi dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional.
Dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pembangunan nasional, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun
tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang,
i

