Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
2
diperlukan sistem informasi geospasial yang dapat dimanfaatkan dan
menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan.
Informasi geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah
informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan
keruangan. Informasi obyek permukaan bumi itu sendiri pada
umumnya disebut Geografi, dimana informasi yang terkait dengan
geografi mencakup tiga pengertian 1) informasi tentang lokasi di
permukaan bumi; 2) informasi tentang terdapatnya suatu obyek di
bumi yang bersifat fisik (atmosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer dan
biosfer) ataupun non-fisik dan budi daya hasil kreasi manusia
(antroposfer); 3) informasi tentang apa yang berada pada suatu lokasi
tertentu. (RUU Informasi Geospasial)1.
Pengertian informasi geospasial tersebut di atas, amat erat
kaitannya dengan kewilayahan yang merupakan salah satu syarat
terbentuknya sebuah negara yaitu adanya wilayah yang berkonotasi
teritorial. Wilayah yang merupakan teritorial suatu negara dalam
pengertiannya, adalah tersedianya obyek yang ada di permukaan bumi
dengan lokasi yang pasti dan batas-batas yang diakui berdasarkan
peraturan yang berlaku.
Peran informasi geospasial diakui semakin penting dalam
pembangunan, yaitu dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 4
tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang
tersebut yaitu telah menetapkan bahwa informasi geospasial menjadi
program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab
masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan
berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini
menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan,
sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
RUU Informasi Geospasial. Naskah Akademis.

