Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

4

dalam mendukung pembangunan. (RUU Informasi Geospasial)2.
Permasalahan lain dan mendasar terkait informasi geospasial yaitu
belum terintegrasi secara nasional yang meliputi : Penyelenggaraan
informasi geospasial belum seluruhnya merujuk pada satu sistem
referensi nasional, peta dasar yang sama atau satu informasi
geospasial dasar; dan belum adanya jaminan tentang kualitas informasi
geospasial; pertukaran dan penggunaan informasi geospasial masih
sangat lambat; data-data tematik seperti data pertanahan, kehutanan,
pertanian, mineral, tata ruang, kelautan, perikanan dan sebagainya,
ada kemungkinan secara tematik tumpang tindih, karena dibuat
dengan acuan yang berbeda; tidak adanya lembaga yang secara jelas
bertugas dan berwenang untuk mengintegrasikan berbagai informasi
tematik itu membuat rancu pengguna peta, terutama di daerah, apalagi
hal tersebut menyangkut perijinan ; Informasi Geospasial belum dapat
diakses dengan mudah ; kesadaran penggunaan informasi geospasial
bagi perencanaan kebijakan dan evaluasi program pengelolaan wilayah
oleh berbagai pihak termasuk pemerintah masih belum menggunakan
informasi geospasial yang tepat.

       Agar keberadaan informasi geospasial "dipercaya" oleh semua
pihak, sumber daya manusia dan badan hukum pelaksana harus
memenuhi kriteria dan standar. Sumber daya manusia pelaksana
produksi informasi geospasial harus memenuhi kualifikasi dan sertifikasi
kompetensi dari lembaga yang berwenang dan badan usaha informasi
geospasial harus disertifikasi kualifikasinya, termasuk peralatan yang
dimilikinya untuk menjamin kualitas informasi geospasial yang
dihasilkan.

       Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta
meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah
pola kegiatan manajemen yang dilakukan oleh industri, pemerintah
maupun individu. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dan efisien

     Ibid.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19