Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
5
dalam jaringan informasi dan komunikasi akan menentukan masa
depan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Untuk mempercepat
proses demokrasi dalam dalam kesatuan dan persatuan Negara
Republik Indonesia, maka Instruksi Presiden No. 6 tahun 2001 tentang
Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia, secara spesifik menyebutkan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi (TI dan K) dalam upaya penegakan good
governance adalah melalui penerapan jaringan informasi di lingkungan
pemerintah pusat dan daerah secara terpadu telah menjadi syarat yang
penting untuk menciptakan good governance guna memperbaiki
pelayanan publik, meningkatkan sinergi pelaksanaan pembangunan
baik antar sektor di pusat maupun dengan daerah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Terkait dengan perencanaan pembangunan nasional hingga saat
ini masih banyak yang belum secara optimal memanfaatkan informasi
geospasial, demikian pula dalam proses evaluasinya. Maka dengan
demikian tingkat keakuratan atas pelaksanaan pembangunan menjadi
kurang akurat mengingat belum menyertakan informasi terkait dengan
posis pasti, dilain pihak tidak dapat dilakukan analisis secara terpadu
atas pembangunan antar daerah mengingat tidak adanya referensi
dasar atau bidang acuan secara kebumian yang dapat menyatukan
posisi-posisinya sebagaimana cakupan informasi geospasial.
Dalam mensikapi kondisi tersebut di atas diperlukan suatu
pembaharuan dan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dewasa ini, hai ini semata-mata dimaksudkan dalam rangka
menuju terdptanya pemerintahan yang lebih baik dan
bertanggungjawab {good governance). Menyadari betapa pentingnya
arti mewujudkan good governance, maka seluruh aparatur negara
dituntut harus mampu meningkatkan kinerja melalui pemanfaatan
informasi geospasial.

