Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
hidup berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional juga merupakan
konsepsi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam rangka mencapai cita-cita nasional. Ketahanan nasional yang
merupakan kondisi dinamis bangsa dapat ditelaah dari beberapa
aspek, yaitu aspek geografi, demografi dan sumber kekayaan alam
(aspek alamiah/gatra alamiah/trigatra) serta aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (aspek sosial/gatra
dinamis/pancagatra).
Sebagai upaya optimalisasi peranan Indonesia dalam kerjasama
militer negara-negara ASEAN guna memantapkan stabilitas politik dan
keamanan regional dalam rangka ketahanan nasional, para pengambil
keputusan Indonesia harus berpedoman pada ketahanan nasional
sebagai landasan konseptualnya. Semua tindakan yang diambil, harus
memperhatikan gatra-gatra ketahanan nasional. Oleh karenanya,
ketahanan nasional yang tangguh harus dijaga sebagai bagian dari
upaya untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional serta
mempertahankan NKRI.
8. Aturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional
Aturan perundang-undangan yang terkait adalah sebagai berikut:
a. UU RI Nomor : 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan
dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia, meliputi
dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
b. UU RI Nomor : 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
Penekanan isi dari UU ini menyangkut Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang mengatur pula rejim-rejim
hukum sebagai berikut: 1). Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 2).
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, 3). Zona Ekonomi

