Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

         hidup berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional juga merupakan
         konsepsi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
         dalam rangka mencapai cita-cita nasional. Ketahanan nasional yang
         merupakan kondisi dinamis bangsa dapat ditelaah dari beberapa
         aspek, yaitu aspek geografi, demografi dan sumber kekayaan alam
         (aspek alamiah/gatra alamiah/trigatra) serta aspek ideologi, politik,
         ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (aspek sosial/gatra
         dinamis/pancagatra).

                  Sebagai upaya optimalisasi peranan Indonesia dalam kerjasama
         militer negara-negara ASEAN guna memantapkan stabilitas politik dan
         keamanan regional dalam rangka ketahanan nasional, para pengambil
         keputusan Indonesia harus berpedoman pada ketahanan nasional
         sebagai landasan konseptualnya. Semua tindakan yang diambil, harus
         memperhatikan gatra-gatra ketahanan nasional. Oleh karenanya,
         ketahanan nasional yang tangguh harus dijaga sebagai bagian dari
         upaya untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional serta
         mempertahankan NKRI.

8. Aturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional
    Aturan perundang-undangan yang terkait adalah sebagai berikut:
    a. UU RI Nomor : 5 Tahun 1983 tentang ZEE.
                  Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa Zona
         Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan
         dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
         undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia, meliputi
         dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
         200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
    b. UU RI Nomor : 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS.
                   Penekanan isi dari UU ini menyangkut Konvensi Perserikatan
         Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang mengatur pula rejim-rejim
         hukum sebagai berikut: 1). Laut Teritorial dan Zona Tambahan, 2).
         Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, 3). Zona Ekonomi
   11   12   13   14   15   16   17