Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
Paradigma nasional dijadikan pedoman penting guna meningkatkan
kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan potensi munculnya
ancaman ipoleksosbud dan hankam yang bisa saja datang dari berbagai
penjuru. Adapun paradigma nasional yang sudah baku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia
meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Selain itu, aturan perundang-undangan yang berlaku juga harus
menjadi patokan dalam setiap langkah yang ditempuh. Paradigma
nasional dan aturan perundang-undangan inilah yang kemudian dikenal
dengan instrumental input dalam proses penentuan pilihan kebijakan.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai landasan idiil14
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan cermin
nilai-nilai dasar kehidupan nasional berdasarkan semangat persatuan
dan kesatuan. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kekuatan
mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi, Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, ketetapan,
dan kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dijadikan sebagai
landasan yang menjiwai semangat melaksanakan upaya untuk
memantapkan kewaspadaan nasional terhadap munculnya Tantangan,
Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG) yang berpotensi datang
dari dalam maupun dari luar negara Indonesia.
Sebagai landasan Idiil, Pancasila merupakan landasan yang
harus diyakini kebenarannya oleh setiap warga negara Indonesia
sebagai ideologi dan dasar negara untuk diamalkan dan dihayati
secara utuh dalam setiap kehidupan berbangsa, bernegara dan
14Penjelasan tentang Pancasila sebagai Landasan Idiil ini sebagian besar diambil dari
Pokja Ideologi Lemhannas RI, Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila dan Perkembangannya,
Jakarta: Lemhannas RI, 2011. Tentang Pancasila ini juga dapat dibaca dalam Yudi Latif.
Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2011, him. 1-56. Baca juga AM Fatwa. Pancasila Karya Bersama Milik
Bangsa: Bukan Hak Paten Suatu Golongan. Jakarta: The Fatwa Center, 2010.

