Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

               Paradigma nasional dijadikan pedoman penting guna meningkatkan
     kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan potensi munculnya
     ancaman ipoleksosbud dan hankam yang bisa saja datang dari berbagai
     penjuru. Adapun paradigma nasional yang sudah baku dalam kehidupan
     berbangsa dan bernegara yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia
     meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
     Nasional. Selain itu, aturan perundang-undangan yang berlaku juga harus
     menjadi patokan dalam setiap langkah yang ditempuh. Paradigma
     nasional dan aturan perundang-undangan inilah yang kemudian dikenal
     dengan instrumental input dalam proses penentuan pilihan kebijakan.

7. Paradigma Nasional
     a. Pancasila sebagai landasan idiil14
                   Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan cermin
         nilai-nilai dasar kehidupan nasional berdasarkan semangat persatuan
         dan kesatuan. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kekuatan
         mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi, Pancasila
         merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, ketetapan,
         dan kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang
         terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dijadikan sebagai
         landasan yang menjiwai semangat melaksanakan upaya untuk
         memantapkan kewaspadaan nasional terhadap munculnya Tantangan,
         Ancaman, Hambatan dan Gangguan (TAHG) yang berpotensi datang
         dari dalam maupun dari luar negara Indonesia.
                  Sebagai landasan Idiil, Pancasila merupakan landasan yang
         harus diyakini kebenarannya oleh setiap warga negara Indonesia
         sebagai ideologi dan dasar negara untuk diamalkan dan dihayati
         secara utuh dalam setiap kehidupan berbangsa, bernegara dan

            14Penjelasan tentang Pancasila sebagai Landasan Idiil ini sebagian besar diambil dari
Pokja Ideologi Lemhannas RI, Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila dan Perkembangannya,
Jakarta: Lemhannas RI, 2011. Tentang Pancasila ini juga dapat dibaca dalam Yudi Latif.
Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2011, him. 1-56. Baca juga AM Fatwa. Pancasila Karya Bersama Milik
Bangsa: Bukan Hak Paten Suatu Golongan. Jakarta: The Fatwa Center, 2010.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17