Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
b. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan Amanat UUD NRI 1945, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Dalam Pasal 17 terkait dengan pengelolaan sumber kekayaan
alam, maka hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah meliputi: a. kewenangan, tanggung jawab,
pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan
pelestarian; b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya; dan c. penyerasian lingkungan dari tata ruang
serta rehabilitasi lahan.
Sementara hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antar pem erintahan daerah
meliputi; a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan
sum ber daya lainnya yang menjadi kewenangan; b. kerja sama dan
bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam; dan c. pengelolaan
perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
sum ber daya lainnya.
c. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara
UUD NRI 1945 pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa “bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Mengingat sumber daya mineral dan batu bara yang
terkandung di dalam bumi merupakan kekayaan alam yang tidak

