91
penyediaan tenaga listrik dan peraturan pelaksanaan yang
berkaitan peraturan di bidang Energi Baru dan Energi
Terbarukan (EBT).
(5) Percepatan penetapan RTRW Provinsi dalam upaya
penyelesaian konflik penggunaan lahan antara kawasan
hutan, perkebunan dan pertambangan.