Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
e. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan sosial. Yang menyatakan bahwa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan
umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
f. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Di dalam pasal 1 ayat (5) disebutkan, Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya ditambahkan di dalam pasal (6),
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
g. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasinal (RPJMN)
2010-2014. Pengembangan kebudayaan yang diarahkan untuk
memperkuat jati diri dan karakter bangsa dengan berlandaskan pada
nilai-nilai luhur dalam periode 2004-2009 telah memberikan kemajuan
yang cukup berarti dan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan
kebudayaan pada periode 2010-2014 Secara ringkas, hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar
kelompok masyarakat. Dalam tahun 2004-2009, keharmonisan
dan kepercayaan antar kelompok di Indonesia terus meningkat.
Pemilu legislatif dan pilpres tahun 2009 yang berjalan secara

