Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
dimana moralitas benar-benar diinternalisasikan dan tidak
didasarkan pada standar-standar orang lain. Seseorang
mengenal tindakan-tindakan moral alternatif, menjajaki
pilihan-pilihan, dan kemudian memutuskan berdasarkan
suatu kode. Tingkat tiga ini terdiri d a ri:
Tahap V, Hak-hak masyarakat versus hak-hak
individual: nilai-nilai dan aturan-aturan adalah bersifat
relatif dan bahwa standar dapat berbeda dari satu
orang ke orang lain
Tahap VI, Prinsip etis universal : seseorang
telah mengembangkan suatu standar moral yang
didasarkan pada hak-hak manusia universal. Dalam
artian bila seseorang itu menghadapi konflik antara
hukum dan suara hati, seseorang akan mengikuti
suara hati.
6) Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Pendidikan,
Menteri Pemuda dan Olah raga, Menteri Kebudayaan, Menteri
Pertahanan Keamanan, Dirjen Pendidikan Tinggi dan pakar
psikologi pendidikan mendefinisikan ulang tentang makna
nasionalisme bangsa Indonesia dan mengsinkronisasikannya ke
dalam mata kuliah Kewarganegaraan di seluruh strata
pendidikan.
7) Menteri Pendidikan berkerjasama dengan para pakar
multikultural untuk mendesain kurikulum yang berbasis
multikultural untuk diaplikasikan ke dalam setiap jenjang
pendidikan
8) Menteri Pendidikan bersama Pemerintah Daerah
melakukan sosialisasi kurikulum berbasis nilai multikultural dan
melakukan training for trainer bagi para tenaga pengajar di
seluruh strata pendidikan

