Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
2) Lembaga Formal dan Lembaga Non Formal
merupakan lembaga yang dapat memberikan sarana bagi
masyarakat dalam mengembangkan solidaritas, ketahanan
sosial, kearifan lingkungan, berorganisasi dan kesejahteraan
masyarakat.
3) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat
merupakan tokoh panutan yang berpengaruh bagi masyarakat
yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia.
4) Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya vital
atau masyarakat yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5) Sarana dan prasarana yang belum memadai sehingga
pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan lambat dalam
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karena relatif
terisolir dan akses ke ibukota kecamatan/kabupaten terdekat
sulit dijangkau dan mahal.
6) Investor atau pelaku ekonomi yang menanamkan
modalnya di pedesaan dalam rangka membantu dan
mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7) Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk kebijakan dalam
melaksanakan pemerintahan di daerahnya.
c. Metode. Untuk mewujudkan sasaran yang akan dicapai oleh
subyek dan obyek, digunakan beberapa metode sebagai berikut:
1) Koordinasi. Untuk memudahkan pelaksanaan
kewenangan, fungsi dan tugas baik pemerintah pusat maupun
daerah, lintas departemen, instansi terkait serta lintas sektoral
maupun dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama
dalam rangka optimalisasi pembangunan di seluruh wilayah
Indonesia.

