Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

          2) Lembaga Formal dan Lembaga Non Formal
          merupakan lembaga yang dapat memberikan sarana bagi
          masyarakat dalam mengembangkan solidaritas, ketahanan
         sosial, kearifan lingkungan, berorganisasi dan kesejahteraan
         masyarakat.

         3) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat
         merupakan tokoh panutan yang berpengaruh bagi masyarakat
         yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia.

         4) Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya vital
         atau masyarakat yang tinggal di seluruh wilayah Indonesia
         dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

         5) Sarana dan prasarana yang belum memadai sehingga
         pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan lambat dalam
         meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karena relatif
         terisolir dan akses ke ibukota kecamatan/kabupaten terdekat
         sulit dijangkau dan mahal.

         6) Investor atau pelaku ekonomi yang menanamkan
         modalnya di pedesaan dalam rangka membantu dan
         mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

         7) Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
         Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk kebijakan dalam
         melaksanakan pemerintahan di daerahnya.

c. Metode. Untuk mewujudkan sasaran yang akan dicapai oleh
subyek dan obyek, digunakan beberapa metode sebagai berikut:

         1) Koordinasi. Untuk memudahkan pelaksanaan
        kewenangan, fungsi dan tugas baik pemerintah pusat maupun
        daerah, lintas departemen, instansi terkait serta lintas sektoral
        maupun dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama
        dalam rangka optimalisasi pembangunan di seluruh wilayah
        Indonesia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17