Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

2) Edukasi. Metode ini berkaitan dengan proses belajar
mengajar, melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan
bimbingan dalam rangka memberikan pengertian,
pemahaman dan ketrampilan.

3) Sosialisasi.      Metode ini digunakan untuk

menyebarluaskan atau memasyarakatkan segala sesuatu

yang perlu disampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas,

baik yang berisi tentang muatan informasi kebijakan

pemerintah, penerangan dan penyuluhan.

4) Stimulasi dan motivasi. Metode ini digunakan untuk
mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai program
pembangunan baik pembangunan yang bersifat fisik maupun
non-fisik.

5) Regulasi/Deregulasi. Metode ini digunakan untuk
pembuatan peraturan perundang-undangan oleh kementerian
terkait bersama DPR atau merevisi peratuan perundang-
undangan yang sudah tidak relevan lagi untuk diperbaruhi
sesuai kebutuhan yang selanjutnya diundangkan oleh
Presiden.

27. Upaya
       Untuk mewujudkan strategi tersebut ada beberapa upaya yang dapat

dilakukan oleh Suprastruktur, Infrastruktur, dan Substruktur. Suprastruktur
dalam bidang implementasi nilai multikultural yaitu lembaga yang berperan
langsung, yaitu DPR, Presiden, Departemen Hukum dan HAM,
Departemen Pendidikan, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan, DPRD dan Pemerintahan Daerah untuk
pembentukan Peraturan Daerah, serta Kementerian/Departemen lain yang
berhubungan dengan implementasi nilai multikultural. Infrastruktur yaitu
bagi lembaga yang membantu dalam proses pengembangan nilai
multikultural seperti, Departemen Sosial, Departemen Komunikasi dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17