Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
Informasi. Selain itu ada Substruktur yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat,
tokoh agama, Litbang Hukum, Komnas HAM, Pers, dan Masyarakat.
a. Upaya strtegi -1 dalam meningkatkan rasa nasionalisme.
1) DPR dan Presiden (yang dilaksanakan oleh Departemen
Pendidikan) merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional dengan mencantumkan nilai-nilai Pancasila sebagai
bagian integral kurikulum, dari tingkat pendidikan terendah
sampai dengan pendidikan tinggi.
2) Terhadap suatu undang-undang yang merupakan usulan
Presiden, berarti bahwa ide perumusan rancangan materi
undang-undang itu berasal dari suatu departemen. Dalam hal
ini, harus didahului koordinasi antar departemen terhadap materi
yang diusulkan terutama mengenai sesuatu hal menyangkut
kewenangan suatu departemen baik kewenangan pengaturan
maupun pengawasan. Hal ini untuk menghindari tumpang
tindihnya kewenangan suatu lembaga yang mengatur hal yang
sama.
3) DPR bersama Presiden terlebih dahulu harus
mensosialisasikan dengan waktu yang cukup suatu rancangan
materi undang-undang. Hal ini untuk menghindari pertentangan
yang mungkin dapat timbul di masyarakat sebagai akibat
pluralisme Indonesia. Sosialisasi dapat melalui media massa,
lembaga pendidikan, seminar, dan workshop.
4) Departemen Hukum dan HAM serta jajarannya
melaksanakan identifikasi materi hukum yang bertentangan
dengan filsafat Pancasila dan segera dilakukan revisi. Ruang
lingkup materi hukum tersebut adalah yang menyangkut
pengaturan segala aspek kehidupan seperti undang-undang
yang mengatur kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,
keamanan, dan pertahanan negara

