Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
Strategi yang dirumuskan tersebut diimplementasikan dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode sebagai berikut:
a. Subyek, terdiri d a ri:
1) Suprastruktur, meliputi Legislatif (pusat dan daerah)
dan Eksekutif (pemerintah pusat maupun pemerintahan
daerah) sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai
tanggung jawab dalam implementasi nilai multikultural dan
pembuatan peraturan perundang-undangan serta penentuan
kebijakan.
2) Infrastruktur, meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama,
organisasi atau lembaga sosial masyarakat maupun lembaga
politik di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas
pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan
implementasi nilai multikultural guna mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
3) Substruktur, meliputi segenap lapisan masyarakat
maupun individu terlibat langsung dalam melaksanakan
aturan yang telah ditetapkan dalam upaya implementasi nilai
multikultural guna mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional.
b. Obyek. Dalam implementasi nilai multikultural guna
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
ketahanan nasional, maka yang menjadi obyek adalah sebagai
b e rik u t:
1) Pemerintah merupakan sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab untuk
menggunakan kekuasaan (aparatur pusat dan daerah,
birokrat pusat dan daerah, penegak hukum pusat dan
daerah).

